Kurang Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen PKD Bawaslu Sidrap Diperpanjang di 40 Desa/Kelurahan

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Bawaslu Sidrap memperpanjang pendaftaran Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Sidrap. 

Perpanjangan tersebut untuk 40 desa/kelurahan.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 24-26 Januari 2023.

"Untuk di Sidrap, ada 40 desa/kelurahan yang kita perpanjang masa pendaftaran karena belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," ucapnya.

40 desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya itu terdiri dari 6 desa/kelurahan untuk pendaftaran laki-laki dan perempuan.

Kemudian 34 desa/kelurahan, pendaftarannya diperpanjang khusus perempuan.

Lebih lanjut, Asmawati mengatakan Panwascam di 11 Kecamatan telah menerima berkas PKD sebanyak 315 orang di 106 desa/kelurahan.

"Pendaftaran pertama dibuka pada 14-19 Januari 2023. Hasilnya, panwascam menerima 315 pelamar yang terdiri dari 168 laki-laki dan 147 perempuan," sebutnya.

Setelah Asmawati melihat jumlah pendaftar di hari terakhir, ternyata ada desa/kelurahan yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan dengan kuota 30 persen perempuan.

"Masih ada 40 desa/kelurahan yang belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan mulai 24-26 Januari 2023," terangnya.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar PKD, bisa datang langsung ke kantor panwascam masing-masing kecamatan.

Bisa juga,  mengunduh berkas pendaftaran melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1VDlmAROm4fNRIga_N9RzobGEBXyh6-K1?usp=share_link .

Adapun syarat-syarat dan ketentuan menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa, sebagai berikut: 

1. WNI

Halaman
12

Berita Terkini