TRIBUN-TIMUR.COM - Biaya haji tahun 2023 naik fantastis Rp 69 juta dari tahun 2023 hanya Rp 39,8 juta.
Sebenarnya, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahuun 2023 senilai Rp 98.893.909.
Namun, dari angka itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menteri Agama atau Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Seperti apa perincian biaya naik haji 2023 dibandingkan dengan biaya naik haji di tahun-tahun sebelumnya?
Berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah:
Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta