Terciduk Bawa Sabu

Karyawan Swasta Terancam 20 Tahun Penjara, Awalnya Dapat 1 Kg Sabu 1 Lalu Tawarkan ke Teman

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1/2023) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Karyawan Swasta RR (43) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023) sore.

Dalam pengungkapan itu, Doli mengaku tidak akan berhenti pada penetapan RR sebagai tersangka.

Jajarannya mengaku masih melakukan penyelidikan dalam rangka pengembangan.

Termasuk memeriksa pemilik rumah kontrakan inisial AA, tempat RR menemukan barang haram itu.

"Tentu kita masih mendalami lagi, dengan memeriksa saksi-saksi seperti pemilik kontrakan ini," sebutnya.

Sabu 1 Kilogram Ditemukan di Rumah Kontrakan 

RR (44) karyawan swasta yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar atas kepemilikan sabu seberat 1 kilogram, tidak terkait jaringan 43,6 kilogram yang terungkap sebelumnya.

RR kata Doli, mendapatkan barang haram itu saat membersihkan rumah yang dikontrakkan atasannya di Jl Hertasning.

Rumah kontrakan itu, telah delapan bulan ditinggal pergi si pengontrak.

"Saat itu RR mengaku mendapat perintah bos inisial AA untuk membersihkan rumah dikarenakan sudah kosong," kata AKBP Doli Martua Tanjung.

"Karena sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak, AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," sambungnya.

Saat melakukan bersih-bersih itah, pelaku RR mengaku menemukan tas hitam yang berisi sabu satu kilogram di atas tempat tidur.

Mengetahui isinya sabu, RR tidak melapor ke Polisi. Justru, membawanya pulang ke rumahnya di Jalan Mangga 3 dan berniat menjualnya.

"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya di jalan Mangga 3, Paccerakkang dan RR menyimpan barang tersebut hingga Januari 2023," terang Doli.

Ditawarkan ke teman

Sabu seberat satu kilogram yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Makassar di tangan RR (43), nyaris terjual.

Pasalnya, sebelum ditangkap, RR yang merupakan karyawan swasta ternyata sempat menawarkan barang haram itu ke temannya.

"Tersangka menawarkan barang itu ke rekan lamanya yakni saudara lW dan BB itu ditangkap personil berada di lokasi," ujar Doli.

IW pun lanjut Doli masih dalam penyelidikan jajarannya.

"RR ini rencana ingin menjual Rp 400 ribu per gram," ujar perwira dua melati itu.

"Jadi tidak ada jaringan, dia hanya temukan dan ingin jual," tuturnya.

Kronologi 

Penangkapan RR kata Doli, berlangsung pada Jumat 13 Januari lalu.

"(Awalnua) Aparat Kepolisian menemukan dan mengamankan tiga plastik saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu handphone," kata Doli.

Dari temuan tiga saset itu, RR pun diinterogasi oleh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Barang bukti itu, disembunyikan RR di rumahnya di Jl Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Makassar.

"Ke rumah (RR) di mangga 3 Paccerakkang dan tersangka menyimpan barang tersebut 1 kilogram," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran narkoba seberat satu kilogram.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan itu berlangsung di Jl A Mappaodang, Makassar, Jumat kemarin.

Satu kilogram sabu itu diisi dalam sepuluh saset plastik besar dengan berat total 1,072 gram.

Polisi juga menyita satu ponsel, KTP pelaku dan tas ransel yang digunakan menyimpan.

Selain barang bukti sabu 1,072 gram atau kurang lebih satu kilogram sabu, polisi juga menyita tiga saset plastik 9,48 gram.

Tersangka yang diamankan pria berinisial RR (43), warga Jl BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Belum lama ini, Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung mengungkap sabu dengan berat total 43,6 kilogram.

Pengungkapan besar itu berlangsung di Makassar dan di Surabaya.

Berita Terkini