Selain melakukan kekerasan seksual secara fisik, pelaku juga melakukan pelecehan seksual secara digital.
"Setelah kegiatan asusila itu kemudian pelaku mengabadikan moment itu di ponselnya," imbuhnya.
AKP Deki menambahkan korban mengalami tekanan mental yang hebat.
Salah satu diantaranya harus menjalani pengobatan di psikiater di Kota Makassar.
"Korban sendiri mengalami tekanan mental salah satunya harus berobat di Kota Makassar," tambahnya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku sudah di tahan di lapas Kota Parepare.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di lapas Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil