TRIBUN-TIMUR.COM - Link live streaming sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LINK LIVE STREAMING SIDANG TUNTUTAN
Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RR telah menjalani sidang tuntutan.
Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.
Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.
Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Arti penjara seumur hidup
Setelah JPU menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, kemudian banyak yang bertanya-tanya, apa sih arti penjara seumur hidup?
Apakah penjara seumur hidup sama dengan dipenjara sampai mati atau dipenjara selama 2 kali lipat dari umur saat vonis dijatuhkan?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Henry C Kamea pada jurnal Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013) menjelaskan, apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.
Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Kerap salah tafsir
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Dikutip dari situs web resmi Polda Riau, Rabu (16/2/2022), penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.
Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.
Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," demikian keterangan dari Polda Riau, seperti dikutip dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita