TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Guru honorer berinisial AU (44) cabuli tiga siswa SMK di Kota Parepare terancam 15 tahun penjara.
Polres Parepare telah menetapkan AU sebagai tersangka.
Saat ini pelaku sudah di tahan di lapas Kota Parepare.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di lapas Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Rabu (17/1/2023).
Selain menjadi guru, pelaku juga merupakan pembina kegiatan ekstrakurikuler atau luar sekolah.
Peristiwa itu terjadi di perkebunan Panrokko Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.00 Wita.
Kejadian bermula saat pelaku berkegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal).
Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan kejadian asusila ini terbogkar saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu.
Berawal dari laporan itu, korban lain kemudian bermunculan mengaku pernah dilecehkan oleh pelaku.
"Pengungkapan bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Lalu korban yang lain kemudian ikut melapor," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan asusila terjadi saat ketiga korban ini mengikuti kegiatan Madabintal.
Dalam kegiatan itu ada pos-pos yang kemudian diperuntukkan melatih fisik dan mental peserta.
Pos lima yang di jaga oleh pelaku, disitulah pria berumur 44 tahun itu melancarkan aksi cabulnya.