Polsek Rappocini

Digugat karena Menangkap Terduga Pelaku Penipuan, Polsek Rappocini Menangkan Sidang Praperadilan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Praperadilan yang diajukan pemohon AS terhadap Polsek Rappocini di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/1/2023). Pengadilan Negeri Makassar secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka AS dalam praperadilan ditolak.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AS mempraperadilankan Polsek Rappocini ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan AS melalui kuasa hukumnya terkait penangkapan dan penahanan terhadap AS oleh personel Polsek Rappocini.

Materi gugatan yang dilayangkan kuasa hukum AS adalah upaya Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Pemohon (AS) yang dilaksanakan oleh termohon (Polsek Rappocini) sah atau tidak sesuai prosedur.

Sidang gugatan pun berlangsung di Ruang sidang Dr Ali Said, SH, MH Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Makassar.

Dengan Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks tersebut dibacakan hakim tunggal Andi Nurmawati dibantu Panitera pengganti H Muhammad Taufik pada Selasa (17/1/2023).

Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum AS berpendapat bahwa upaya paksa penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Polsek Rappocini tidak sesuai prosedur atau KUHAP.

Hal tersebut ditanggapi oleh Sikum Polrestabes Makassar dipimpin Kasubsi Bankum Iptu H Sukri Liwang, selaku tim Advokad Polsek Rappocini.

Dalam tanggapannya, upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka (AS) telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur.

Seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Adapun amar putusan Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks adalah menyatakan "Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya" yang dihadiri masing masing pemohon dan termohon melalui Kuasanya.

Baca juga: Terungkap Isi Benda Mencurigakan Bikin Geger Warga Kompleks PU Jl Tarakan Makassar, Ternyata!

Baca juga: Polsek Rappocini Makassar Perketat Pengamanan Markas Pasca Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung

Pelaksanaan kegiatan sidang dimulai sejak 09/01-2023 Agenda Pembacaan Gugatan, lalu lanjut pada 10/01-2023 Agenda Jawaban Termohon.

Lanjut tanggal 11/01-2023 Agenda Replik, setelah itu 12/01/2023 Agenda Duplik, 13/01/2023 Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Surat dan saksi masing-masing Pihak) -Tgl 14/01/2023 Agenda Kesimpulan Sampai pada terakhir Agenda Sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim berlangsung dengan lancar, aman dan tertib.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat dikomfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses hukum secara prosedur dan memastikan dalam kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," ujar AKP Muh Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) siang.

Pengadilan Negeri Makassar secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka AS dalam praperadilan ditolak.

Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polsek Rappocini.

Selanjutnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AS tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkini