Polisi Tembak Polisi

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup yang Benar buat Ferdy Sambo, Dihukum Sampai Mati atau Sama Umurnya?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Dikutip dari situs web resmi Polda Riau, Rabu (16/2/2022), penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.

Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.

Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," demikian keterangan dari Polda Riau, seperti dikutip dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini