Masih Berpolemik, Kok Proyek Rp 50 Miliar Pemkot Palopo di Lahan Islamic Center Tetap Dikerja?

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek pembangunan revitalisasi kawasan Islamic Center di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan.

Persoalan lahan Islamic Center tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Andi Mudzakkar memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi, kemarin. 

Ia menegaskan lahan Islamic Center milik yayasan.

Pernyataan pria yang akrab disapa Cakka sekaligus mempertegas bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu maupun Pemkot Palopo.

Mantan Bupati Luwu dua periode telah memperlihatkan foto sertifikat asli lahan Islamic Center ke Kasi Intel Kejari Palopo sebagai bukti bahwa lahan itu milik yayasan saat dirinya diperiksa.

Tak hanya itu, ia juga memperlihatkan kuitansi pelunasan lokasi Islamic Center atas lahan milik Sangiang Zakaria.

Lahat tersebut ber sertifikat Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 dengan nilai Rp 56.304.500. 

Dibayar oleh panitia pembangunan lahan Islamic Center dan diterima oleh Ir H Makmur Fatta Zakaria.

"Saya juga memperlihatkan dokumen penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Pada dokumen tersebut tertulis keterangan bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu," tegas Cakka yang juga merupakan mantan calon Wakil Gubernur Sulsel.

Kasus dugaan mafia tanah Islamic Center Palopo mulai mencuat saat terjadi kisruh antara Pemkot Palopo dan Yayasan.

Kisruh ini berawal dari proyek pembangunan sekolah Islam yang dilakukan Pemkot Palopo di atas lahan Islamic Center.

Yayasan bereaksi karena menuding pemkot melakukan penyerobotan lahan.

Sementara Pemkot Palopo mengklaim bahwa itu lahan pemerintah.

Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.

Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Center merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Center.

Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.

"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya.

 

 

Berita Terkini