TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Unit Reskrim Polsek Wara menangkap remaja berusia 16 tahun inisial MA.
MA ditangkap di rumahnya, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023).
Lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.
"Pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah terkemuka di Palopo dan masih terhitung tetangga korban," kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar, Rabu (11/1/2023).
Akbar mengatakan kronologis pencurian berawal pada 29 Desember 2022.
Saat itu korban memarkir motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci leher.
Keesokan harinya, korban kaget lantaran motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku," kata Akbar.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Bripka Abdul Rahman lalu menuju ke rumah pelaku.
MA akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan berarti.
"Kami dapat informasi apabila motor korban digunakan pelaku. Dari petunjuk itu kami lalu mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, MA mengakui semua perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH Pidana subs pasal 362 KUH Pidana.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut," tutup Akbar.