Nasib Kontraktor Proyek Jalan Provinsi Sulsel, Didenda per Hari Sebab Proyek Tak Selesai di 2022

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk proyek rekonstruksi jalan ruas Mallaga - Kabere Kabupaten Enrekang, lengkap dengan wajah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (7/1/2023).

"Kita perhatikan asas manfaatnya, kita kasih kesempatan untuk selesaikan tapi kita denda setiap hari," sambungnya.

Astina menyebut proyek tersebut harus diselesaikan dalam jangka 50 hari sesuai dengan Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

"Harus selesaikan dalam 50 hari. Sesuai dengan Perlen LKPP. Kalau misal tidak selesai, tapi progresnya sisa sedikit maka bisa dilanjutkan tapi tidak lagi dihitung harinya," kata Astina Abbas.

Perpanjangan masa kerja ini terhitung sejak akhir Desember 2022.

Sehingga, lanjutnya, kontraktor dua proyek ini mulai membayar denda per hari selama proses kerja.

"Itu terhitung sejak akhir Desember lalu sampai Februari nanti," jelas Astina Abbas.

Untuk progresnya, dua segmen sudah diselesaikan Jalur Buludua.

Progres serupa juga di jalur Pinrang - Enrekang.

"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari 6 segmen. Begitu juga dengan di jalur Kebere," kata Astina Abbas.

"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 M untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.

Rinciannya kab Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 M serta Soppeng dikucurkan Rp 15 M untuk 2,7 km.

Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp18,2 Miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang - Malaga - Kabere.

Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 Miliar.

Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (Tribun-Timur.com)

Berita Terkini