Tokoh Sulsel Amir Uskara bersama 7 Elite Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara menyatakan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum masih relevan digunakan untuk Pemilu 2024.

"Sehingga Insya Allah Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024."

"Partai-partai politik Insya Allah juga sudah siap, tahapan penyelenggara sudah berjalan," ucapnya.

Sementara itu AHY pun menegaskan, Partai Demokrat sepenuhnya menolak sistem Pemilu yang proporsional tertutup.

“Kami Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional," ungkap AHY, Minggu.

“Sekali lagi kami menolak sistem Pemilu Tertutup Proporsional, sehingga pertemuan hari ini menjadi penting. Kami mengapresiasi dan mendukung agar pembahasan tentang isu-isu kebangsaan seperti ini juga bisa kita lakukan dari waktu ke waktu,” ujar AHY.

Lanjut AHY, jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas.

“Jika terjadi sistem Pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya."

"Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung."

"Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” ungkap AHY.

AHY berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini serta bisa menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan seksama dan berjalan dengan baik.

“Yang kedua, secara internal Partai Politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya, dengan sistem Pemilu terbuka proporsional tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, punya peluang yang adil,” ucap AHY.

“Jangan sampai mereka yang berjibaku, berusaha, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem. Kita ingin sekali lagi, yang terbaiklah yang bisa membawa aspirasi masyarakat luas,” imbuh AHY.

Untuk diketahui kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Berita Terkini