TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tokoh Sulsel Amir Uskara didaulat mewakili Partai Persatuan Pembangunan dalam pertemuan ketua umum partai di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Sejumlah ketua umum partai politik hadir dalam pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu Amir Uskara menyatakan sikap penolakan terhadap wacana sistem proporsional tertutup.
"PPP sebagai partai yang memilik fraksi di DPR, pada 2017 dalam membahas UU nomor 7 ini sudah dihitung semua untung rugi. Tentu apa yang terbaik untuk kepentingan bangsa pada saat penyusunan UU pemilu, kondisi saat itu jelang pemilu, kita sepakat tidak perlu ada perubahan UU pemilu pada pemilu 2024," kata Amir Uskara.
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menyatakan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum masih relevan digunakan untuk Pemilu 2024.
"Sehingga kami harap, PPP menganggap sistem yang ada sekarang sesuai 5 poin tadi kami sepakati, hal paling antas dan paling cocok dipakai pada Pemilu 2024," ujar Amir Uskara.
Amir Uskara melanjutkan, terkait isu lain hal-hal kepentingan bangsa, kedamaikan masyarakat akan jadi konsentrasi PPP dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Sehingga hari ini pertemuan dengan 8 pimpinan parpol akan bawa kesejukan buat masyarakat karena ternyata kami bisa duduk bersama menjelang pemilu 2024 yang dianggap tahun politik bisanya tensi naik," kata Amir Uskara.
Diketahui, Sejumlah ketua umum partai politik bertemu untuk menyatukan suara menolak Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Sejumlah Ketum Parpol yang bertemu yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Sementara PPP dihadiri Waketum Amis Uskara, dan NasDem diwakilkan Waketum Ahmad Ali serta Sekjen Johnny G Plate.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Rezka Oktoberia mengatakan pertemuan ini sepenuhnya untuk menyepakati penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.
"Delapan Parpol (di pertemuan ini) menolak. Sistem Pemilu 2024 tidak diubah, tidak ada revisi UU Pemilu."
"Ikuti UU dan aturan yang sudah ada, fokus menghadapi pesta demokrasi 2024 dan berikan kemajuan sistem demokrasi di Indonesia," ungkap Rezka Oktoberia melalui keterangan tertulis, Minggu.
Rezka berharap sejumlah wacana yang muncul terkait penundaan Pemilu, perubahan sistem Pemilu, segera disudahi.
"Sehingga Insya Allah Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024."
"Partai-partai politik Insya Allah juga sudah siap, tahapan penyelenggara sudah berjalan," ucapnya.
Sementara itu AHY pun menegaskan, Partai Demokrat sepenuhnya menolak sistem Pemilu yang proporsional tertutup.
“Kami Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional," ungkap AHY, Minggu.
“Sekali lagi kami menolak sistem Pemilu Tertutup Proporsional, sehingga pertemuan hari ini menjadi penting. Kami mengapresiasi dan mendukung agar pembahasan tentang isu-isu kebangsaan seperti ini juga bisa kita lakukan dari waktu ke waktu,” ujar AHY.
Lanjut AHY, jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas.
“Jika terjadi sistem Pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya."
"Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung."
"Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” ungkap AHY.
AHY berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini serta bisa menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan seksama dan berjalan dengan baik.
“Yang kedua, secara internal Partai Politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya, dengan sistem Pemilu terbuka proporsional tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, punya peluang yang adil,” ucap AHY.
“Jangan sampai mereka yang berjibaku, berusaha, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem. Kita ingin sekali lagi, yang terbaiklah yang bisa membawa aspirasi masyarakat luas,” imbuh AHY.
Untuk diketahui kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.