Ferdy Sambo Langsung Diam Saat Dengar Pertanyaan Hakim Soal Konsekuensi, Arif Rahman Gemetar

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J seketika terdiam saat mendengar pertanyaan Majelis Hakim.

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J seketika terdiam saat mendengar pertanyaan Majelis Hakim.

Ferdy Sambo bak berpikir untuk menjawab pertanyaan hakim soal konsekuensi jika anak buah tak turuti perintah.

Pertanyaan soal konsekuensi yang diterima anak buah Sambo jika tidak mengikuti perintah disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjawab, konsekuensinya tidak akan sampai seperti Yosua atau Brigadir J.

Ahmad Suhel menjelaskan, mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman dkk mengaku gemetar ketika melihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba.

Arif Rahman juga mengaku ketakutan ketika berhadapan dengan Ferdy Sambo terkait masalah CCTV di Duren Tiga.

Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif adalah terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

1. Foto Presiden Kencing Celana Saat Hadiri Acara Resmi Trending, 6 Jurnalis Langsung Ditahan

2. Jelang Lawan Barito Putera, PSM Makassar Krisis Stopper

3. PDIP Siapkan Kejuatan pada Perayaan HUT ke-50, Bakal Umumkan Capres 2024?

4. Bohong dan Sesal Jenderal Sambo Jelang Vonis Hukuman Mati, Seumur Hidup atau 20 Tahun Sahaja

5. Janji Nasdem Setelah Jokowi Reshuffle Syahrul YL, Johnny G Plate dan Nurbaya, Sudah Siapkan Catatan

6. Janji Hotman Paris untuk Norma Wanita Diselingkuhi Suami, Rozy Mantan Suami Terancam Usai Menggugat

7. Profil Kombes Yulius alias YBK Perwira Polisi Ditangkap Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Punya Cucu

8. Hard Gumay Ramal Artis Inisial I Meninggal di 2023 Bikin Sakit Hati, Indy Barends Percaya Sosok Lain

9. Alfamidi Buka Lowongan Kerja Januari 2023 untuk Tamatan SMA SMK Sederajat , Cek Cara Daftar!

10. Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar

Arif Rahman Arifin sempat kena teguran majelis hakim lantaran terus menerus menjawab siap dalam sidang.

Arif dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kejadian itu berawal saat majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan reaksi Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan usai diberitahu rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup.

Kata Arif, saat itu Ferdy Sambo tidak percaya dengan isi rekaman tersebut. Lantas majelis hakim menanyakan apa yang dikatakan Ferdy Sambo kepada dia saat itu.

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, kamu percaya saya saja, tidak?," tanya hakim Wahyu.

"Siap," jawab Arif.

Dari situ, Arif menjelaskan kalau ucapan dari Ferdy Sambo itu bertujuan agar seolah-olah membuatnya merasa bersalah karena ternyata Brigadir Yoshua masih hidup dan tertangkap kamera CCTV.

"Itu untuk meyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?" tanya hakim Wahyu.

"Untuk meyakinkan saya," timpal Arif.

"Untuk menyakinkan bahwa dia lah yang benar. Saudara yang khilaf atau saudara yang salah, gitu ya?" kata hakim memastikan.

"Siap, yang mulia," jawab Arif.

Mendapati adanya kondisi Brigadir J masih hidup, Arif menyebut kalau Ferdy Sambo nampak khawatir dan membuat dirinya merasa kebingungan.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim merasa heran, kenapa Arif harus kebingungan melihat respon Ferdy Sambo yang khawatir tersebut.

Agenda Sidang Sambo dan Bharada E

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.

Perihal agenda persidangan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).

"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Berita Terkini