Polisi Tembak Polisi

Siapa Prof Said Karim? Guru Besar Unhas Bisa 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan guru besar Unhas sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023)

Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.

Kedua, dalam kasus Jessica pasal 340 itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi.

Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.

Sedangkan FS ada penyertaan dan yang keempat salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Hukuman

Berita Terkini