Polisi Tembak Polisi

Siapa Prof Said Karim? Guru Besar Unhas Bisa 'Ringankan' Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan guru besar Unhas sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023)

TRIBUN-TIMUR.COM - Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim akan dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023)

Sidang lanjutan untuk dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, Prof Said Karim merupakan ahli hukum pidana dari Unhas Makassar.

Hadirnya Prof Said Karim diharapkan dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.

Tak hanya itu, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi," ujar Febri.

Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki sehingga diharapkan semakin membuat terang perkara ini.

Sekedar diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka lainnya kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123

Berita Terkini