MUI Gowa Kumpul Bukti Soal Aliran Sesat Bab Kesucian Larang Pengikut Sholat, Makan Ikan, dan Daging

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah gedung yayasan diduga aliran sesat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (2/1/2023)

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Beredar informasi sebuah aliran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga aliran sesat, Selasa (2/1/2023)

Aliran itu diduga sesat lantaran melarang pengikutnya memakan ikan dan daging.

Bahkan beredar informasi juga bahwa tidak dianjurkan shalat.

Informasi tersebut beredar luas di jagat maya atau media sosial sepert instagram.

Dugaan aliran sesat itu dalam naungan sebuah Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah. Diduga aliran sesat bernama Bab Kesucian. 

Lokasinya di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka membenarkan informasi yang beredar itu.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang hal tersebut.

"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," ujarnya

Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.

"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini