Remisi Natal

14 Warga Binaan Kasus Narkotika dan Kekerasan Anak Lapas Parepare Dapat Remisi Natal 2022

Penulis: M Yaumil
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan remisi Natal kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Jl Lingkar Tassiso, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (25/12/2022). Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Parepare, dapat remisi Natal 2022.

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Parepare, dapat remisi Natal 2022.

Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto mengatakan dari 14 orang, masing-masing tujuh orang dengan kasus narkotika dan kasus perlindungan anak.

Remisi yang diperoleh WBP juga berbeda-beda setiap orangnya.

"Kalau narkotika, rinciannya enam warga binaan mendapat remisi khusus satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi khusus dua bulan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (26/12/2022) siang.

"Sedangkan kasus perlindungan anak, empat orang mendapat satu bulan remisi khusus, sedangkan sisanya tiga orang mendapat satu bulan 15 hari," tambahnya.

Mereka yang mendapat remisi yang telah di vonis hakim dan berkekuatan hukum tetap.

Indikator lain, berkelakuan baik selama satu tahun dan remisis khusus hari raya.

"Indikator remisi, sudah berkelakuan baik selama satu tahun. Untuk pelaksanaan remisi khusus diberikan warga binaan setiap hari raya," ujarnya.

Totok menerangkan remisi khusus (RK1) dengan jumlah yang bervariasi.

Mulai dari 15 hari sampai ada yang mendapatkan satu tahun remisi.

Baca juga: Sebanyak 252 WBP di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal 2022

Baca juga: 263 Warga Binaan di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Natal

Natal tahun ini, kata Totok tidak ada WBP yang mendapat remisi bebas.

"Kalau RK2, apabila pada saat hari raya harus mendapat remisi jika masa narapidananya sudah selesai dan diberikan remisi bebas. Namun untuk remisi hari raya natal tahun ini, tidak ada atau nihil," imbuhnya.

Dia berpesan kepada warga binaan agar tertib dan terus menjaga kelakuan baik selama di Lapas.

Bagi yang belum mendapatkan remisi agar bersabar dan berprilaku baik serta tertib dalam lapas."Semoga ini jadi motivasi buat semua WBP agar senantiasa berkelakuan baik. 

Sedangkan narapidana yang belum memperoleh remisi agar bisa bersabar, semoga kesempatan berikutnya bisa mendapat remisi," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkini