Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak 252 WBP di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal 2022

Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

DOK KEMENKUMHAM
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto, saat memberikan remisi kepada ratusan warga binaan beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (16) di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Kakanwil

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved