TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pengadilan Negeri (PN) Maros menangani 178 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Maros, Nasrul Kadir, Jumat (23/12/2022).
"Sisa perkara dari tahun 2021 kemarin ada 4, sementara pada 2022 ada 174 perkara, jadi totalnya ada 178 perkara," ujar Nasrul Kadir.
Dari keseluruhan perkara yang sudah disidangkan, 159 diantaranya telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"159 sudah putus, tersisa 19 perkara yang masih dalam proses persidangan," katanya.
Ia menyebutkan perkara terbanyak adalah narkoba dan pencurian.
"Narkoba ada 51 perkara dan 45 sudah putus, sementara pencurian 44 perkara dan sudah putus 42," katanya.
Ia menyebutkan, dari seluruh perkara yang masuk, jumlah terdakwanya bervariasi.
"Sebagian ada perkara yang jumlah terdakwanya lebih dari satu orang," kata dia.
Sementara itu untuk perkara pidana khusus anak, ada 22 perkara yang diterima PN Maros.
"Dari 22 perkara yang masuk, semuanya telah putus," sebutnya.
Nasrul menyebutkan, perkara terbanyak adalah pencurian dengan jumlah 9 perkara.
Untuk perkara perdata, terdapat 150 perkara yang diterima.
Dirinya menyebutkan perkara yang paling banyak ialah permohonan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Yang paling banyak itu permohonan 78 perkara, gugatan PMH 57, gugatan cerai 6 perkara, konsinyasi 5 perkara dan guatan sederhana 4 perkara," bebernya.
Dari 150 perkara yang ada, 127 perkara sudah putus, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan data tersebut masih memungkinkan masih akan bertambah hingga akhir tahun ini.
"Kemungkinan jumlah perkara yang diputus akan bertambah, karena ada sekitar 5 perkara yang rencana akan diputus minggu depan," tutupnya.