Uang Rp 113 miliar itu diperoleh dari pendekatan persuasif dengan nilai Rp 108.501.618.458 dan secara represif sebanyak Rp 5.068.419.746.
Tak hanya itu, Fadli juga menyampaikan dalam satu pekan kedepan jumlah pengembalian uang kerugian negara tersebut masih akan bertambah. Hanya saja dari kasus mana, ia belum membeberkan.
"Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu kedepan. Mereka bisa mengembalikan apa yang menjadi hak negara," ucapnya.
"Seperti pengembalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM). Ada beberapa perusahaan juga yang mengembalikan," tuturnya.(*)