TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Salah satu narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Maros yang kabur Minggu (11/12/2022) YA (17) berhasil diamankan, Senin Malam (12/12/2022).
YA berhasil diamankan personel LPKA setelah 13 jam pengejaran.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Kabupaten Maros, Mildar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan YA yang tersangkut dalam kasus pelecehan itu di Pampang, Makassar.
"Setelah melakukan pencarian, anggota Lapas Maros berhasil menangkap salah satu napi kabur atas nama YA kasus pelecehan seksual. Kami amankan di Pampang," jelasnya.
Dia mengatakan kronologis penangkapannya berawal saat pihaknya melihat daftar kunjungan di LPKA Maros.
"Saat kita lihat daftarnya siapa yang paling sering membesuk. Saat kami telusuri kami mencoba menghubungi nomornya yang te bersangkutan yakni pacar YU yang sering datang membawakan makanan saat masih di Lapas. Nah dari situ saya menggali informasi keberadaan YU dan dia juga cukup kooperatif serta terbuka menyampaikan keberadaan YU,"ungkapnya.
Setelah mendapat informasi keberadaan YU, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim internalnya untuk melakukan penangkapan.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku di Pampang, di rumah kos pacarnya Senin, 12 Desember sekitar pukul 20.25 Wita," sebutnya.
Dalam penangkapan itu kata dia, ada 10 orang petugas yang dikerahkan.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Maros, dilaporkan melarikan diri, Minggu (11/12/2022)..
Ketiganya kabur sesaat sebelum apel pagi.
Mereka kabur degan memanjat pagar setinggi 4 meter menggunakan sebatang kayu.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar mengatakan, ketiga napi tersebut merupakan Andipas dengan kasus pelecehan anak dan pencurian.
Ketiganya diantaranya S (17), yang merupakan warga Desa Pujanting Barru, AS (18) Warga Desa Cimpu, Kabupaten Luwu dan YA (17) yang juga merupakan warga Kelurahan Bone Pute, Kabupaten Luwu.
Mereka mulai ditahan di LPKA Maros antara bulan Mei, Agustus dan Oktober 2022 dengan masa kurungan antara 10 bulan dan 2 tahun.
Mildar mengatakan, peristiwa kaburnya 3 orang warga binaan itu terjadi sekitar pukul 06.31 Wita di hari Minggu (11/12).
Kala itu petugas membuka kamar untuk aktifitas persiapan sarapan pagi dan apel.
Kaburnya tiga orang itu, kata dia, baru diketahui saat petugas selesai melakukan apel pergantian jaga