TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu Ismail Bolong, BP dan RP.
Dengan demikian nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lolos dari pemeriksaan soal kasus tambang ilegal tersebut.
Padahal namanya sudah mencuat dari pengakuan Ismail Bolong dan pernyataan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, tiga orang tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: Pengacara Ungkap Ismail Bolong Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Isu Suap Hoax?
BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Sementara RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Satu tersangka lainnya yaitu Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Nurul kemudian menjelaskan, kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021.
Penambangan ilegal dilakukan di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Nasib Komjen Agus Andrianto Setelah Pengakuan Ismail Bolong Soal Rp6 Miliar? Penjelasan Terbaru KPK
Kgiatan Ismail Bolong cs itu dilakukan di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"StockRoom atau lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ismail Bolong Minta Maaf ke Kabareskrim
Ismail Bolong menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, atas testimoninya soal penyerahan uang.
Ismail Bolong mengaku, video testimoni itu direkam Februari 2022 lalu di sebuah hotel di Balikpapan, Kaltim, dalam kondisi tertekan.
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes." ujar Ismail Bolong.
Bolong mengaku kaget kenapa klip video itu baru beredar saat sidang Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra bulan ini.
Padahal itu direkam Februari (2022) sebelum saya ajukan pensiun dini.
Perekam video itu adalah anggota paminal dari Mabes.
Baca juga: Terungkap Peran Tersangka Tambang Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri, Kolaborasi Grup Ismail Bolong
Dia menyebut, testimoni itu direkam melalui hape iphone milik 1 dari 6 anggota paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, dia diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 wita dini hari.
"Saya ingat, saya dihotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari mebes," ujar Ismail Bolong.
Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel.
Di kamar hotel lantai 16, seorang bintara sudah menulis konsep apa yang harus saya baca.
"Saya sampai tiga kali ditelepon Jendral Hendra, dan diancam akan dibawa ke Propam Mabes kalau tidak baca itu testimoni." katanya.
Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam pakai hape.
Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan (kala itu Karo Paminal Propam Mabes Polri) itu, dia mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022.
Beredar video pengakuan seorang pria bernama Ismail Bolong (46) yang mengaku menyetor sejumlah uang ke Kabareskrim.
Video itu beredar di kanal YouTube salah satu media Gatra TV.
Dalam rekaman video itu, Ismail Bolong tampak membaca kertas bernada pengakuan terkait setoran tambang.
Salah satu pengakuan yang dibaca lewat kertas yang dibaca itu, adalah pengakuan Ismail yang mengumpul uang dari hasil tambang.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumulan dan penjualan batubara berkisar antara Rp 5-10 milliar dengan setiap bulannya," ucap Ismail dalam video itu.
"Terkait yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," sebutnya.
Setoran itu disebut rinci, pada September 2021, sebesar Rp 2 milliar, bukan oktober 2021 sebesar Rp 2 milliar, uang tersebut saya serahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto.
"Uang tersebut saya serahkan langsung di ruang kerja beliau," tuturnya.
Namun demikian, Tribun mendapat kesempatan untuk mewawancarai secara ekslusif Ismail Bolong.
Dalam keterangannya, Ismail yang merupakan pensiun Polri berpangkat Aipda mengaku, terpaksa memberikan pengakuan testimoni itu.
Sebelum video itu direkam, dirinya mengaku lebih dahulu dibawa ke Polda Kaltim, tepatnya pada Februari 2022 lalu.
Orang yang membawanya merupakan utusan dari Paminal Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Saat berada di Polda Kaltim, ia pun diminta membuat pengakuan terkait setoran itu lalu direkam.
Butuh waktu empat jam anggota Paminal Mabes Polri untuk merekam testimoni Ismail.
Namun, Ismail Bolong mengaku tidak dapat berbicara saat dimintai membuat testimoni pengakuan tersebut.
Ismail pun dibawa ke salah satu hotel di Kota Balikpapan sekitar pukul 03.40 Wita atau jelang subuh.
Di hotel itulah Ismail Bolong direkam dengan membaca kertas pengakuan yang sebelumnya ditulis tangan oleh oknum anggota Paminal Mabes Polri.