Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Terungkap Peran Tersangka Tambang Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri, Kolaborasi Grup Ismail Bolong

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tersangka yang ditangkap bekerja sama dengan grup Ismail Bolong

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dan Ismail Bolong 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Terungkap peran tersangka kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur

Tambang ilegal itu viral setelah beredar video pengakuan Ismail Bolong anggota Polres Samarinda.

Kini satu tersangka telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan tersangka yang ditangkap pernah bekerja sama dengan grup Ismail Bolong.

Tersangka tersebut disebutkan adalah penambang yang berkolaborasi dengan Ismail Bolong.

"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," kata Pipit dikutip dari Tribunnews.com Kamis (1/12/2022).

Namun begitu, Pipit masih enggan merinci soal identitas tersangka yang sudah ditangkap tersebut. Sebaliknya, pelaku masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"(Inisial tersangka) Nanti, tunggu dulu. Lagi diperiksa, kan belum dilaporkan ke saya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sudah menangkap seorang tersangka di kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Pengusutan ini berdasarkan pengakuan dari Mantan Anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Menurutnya, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Baru satu (tersangka). (Dibawa) Bareskrim, Bareskrim. Sedang dalam pemeriksaan ya," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Pipit menuturkan bahwa tersangka diperiksa terkait kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong.

Namun, dia masih enggan merinci terkait identitas dan peran tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved