Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.
"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).
Kasus dugaan rudapaksa ini pun sudah didengar Panglima TNI dan secara tegas meminta diurus tuntas serta pelaku diberikan hukuman berat.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, tak ada toleransi bagi pelaku.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.(*)