TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pertanian Maros diduga menyalagunakan anggaran penanganan Covid-19 untuk pembelian alat dan mesin pertanian (alsintan).
Anggaran Rp2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengawasan, monitoring dan evaluasi bagi petani yang terdampak Covid-19 malah digunakan beli Alsintan.
Seorang warga, Hamzah mengatakan, anggaran Rp2 miliar diusulkan pada tahun 2021. Namun saat anggaran turun, malah tidak sesuai peruntukannya.
Penanganan Covid-19 diusulkan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan Maros.
"Artinya anggaran Rp2 milaruntuk kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi bagi petani terdampak Covid-19, sudah tidak sesuai peruntukannya," kata Hamzah, Senin (5/12/2022).
Anggaran Rp2 miliar untuk petani terdampak pandemi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Hamzah menyebut, anggaran tersebut malah digunakan belanja Alsintan berupa traktor roda empat sebanyak tujuh unit.
"Hal ini boleh saja dibelanjakan untuk peperluan lain. Tapi harus ada persetujuan dari DPRD Maros.," ujar dia.
Namun jika belanja Rp2 miliar tersebut tidak melalui proses di DPRD, maka sudah pasti terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.
Hamzah menjelaskan, belanja traktor roda empat dilakukan saat akhir Maret tahun 2022.
Alasintan tersebut kemudian diserahkan kepada enam kelompok tani yang tersebar di kabupaten Maros dan satu unit diserahkan kepada UPTD Agribisnis.
"Jika mengacu kepada Kepmendagri nomor 050.5889 tahun 2021, pembelian tujuh unit traktor roda empat terlalu dipaksakan oleh Dinas Pertanian," kata dia.
Dia berharap, Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Maros bisa pertanggungjawabkan anggaran tersebut.
"Saya yakin, perubahan penggunaan anggaran tanpa ada persetujuan DPRD Maros. Ini hanya akal-akalan," kata dia.
Sementara Kabid Sarana dan Prasarana, Nini Adriany Nurdin mengaku sudah menjalankan fungsinya dengan baik.