Identitas dan Jabatan Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI asal Makassar, Panglima Andika Geram

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang merudapaksa tentara wanita.

TRIBUN-TIMUR.COM - Identitas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan rudapaksa terhadap tentara wanita.

Paspampres yang merudapaksa tentara wanita adalah Mayor Inf BH.

Korbannya adalah Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad.

Tersangka Mayor Inf BH menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Ia diketahui telah memiliki dua orang anak.

Korban GER masih lajang.

Kasus rudapaksa terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak akan kompromi dengan pelaku rudapaksa.

Bahkan Andika Perkasa tidak akan segera memecat Mayor Inf BH jika terbukti melakukan rudapaksa.

Baca juga: Siapa Paspampres Berani Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad Makassar? Begini Reaksi Panglima

Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022).

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana," ujar Andika .

"Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.

Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. B

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja," ujarnya.

Maka hukuman tambahannya adalah pecat.

"Tidak ada kompromi," sambung dia.

Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Baca juga: Nasib Paspampres Setelah Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad, Jenderal Andika Tak Beri Ampun

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkini