Headline Tribun Timur

UMP Sulsel Diperkirakan Naik 8 Persen

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto. Disnakertrans Sulsel menyebut kemungkinan kenaikan UMP Sulsel 2023 sebesar 8 persen.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 belum ditetapkan.

Namun, rencananya akan diumumkan oleh Gubernur Sulsel pada 28 November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan pengusaha dan buruh telah mengusulkan nilai kenaikan UMP 2023.

"Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti," ujar Akhryanto.

"Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai," sambungnya.

Dia menjelaskan, serikat pekerja mengusulkan nilai mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 ini.

Dalam formula penghitungan upah minium Permenaker 18/22, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α).

Variabel ini menghitung kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.

"Kalau buruh ada beberapa macam, tergantung tingkat alphanya. Rangenya, menurut alfa 0,1 sekitar 6,9 persen kenaikan," jelasnya.

"Kalau alfa 0,2 naik sekitar 7,5 persen. Kalau alfa 0,3 naik sekitar 8 persen. Sulsel memiliki alfa 0,3,” tambahnya.

Maka dari itu, kata Akhryanto, kemungkinan naiknya UMP Sulsel berdasarkan hitungan alpha 0,3 berada di kisaran 8 persen.

Serikat Buruh

Ketua Konfederasi Serikat Nusantara Sulawesi Selatan (KSN Sulsel), Mukhtar, mengatakan mereka menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 30 persen atau senilai Rp 4.115.638.

Permintaan sesuai kesepakatan delapan federasi buruh yang tergabung dalam KSN ini, kata Mukhtar, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Pertalite naik 30 persen, jadi kami berpedoman dengan besaran kenaikan harga BBM itu. Kenaikan BBM membuat kebutuhan pokok ikut naik, sehingga kami ingin menyesuaikan kenaikan UMP 2023 minimal 30 persen," ujar Mukhtar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, meski permintaan itu akan berbeda dengan serikat buruh lainnya, namun KSN akan mengupayakan agar tuntutan kenaikan 30 persen bisa terpenuhi.

Apalagi, UMP 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 876 dari UMP 2021.

Sekretaris Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Fadli Yusuf, meminta Gubernur Sulawesi Selatan menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Dengan kenaikan 13 persen, kata Fadli, buruh dapat bertahan hidup di tengah dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM (BBM) dan juga inflasi.

Menurut Fadli, buruh adalah perisai ekonomi yang wajib dilindungi dan disejahterakan agar ekonomi dapat kembali pulih.

"Jaminan pekerjaan, jaminan kepastian pekerjaan serta jaminan sosialnya tetap dipertahankan dan dilindungi oleh negara," katanya, beberapa waktu lalu.

Tahun 2022, Pemprov Sulsel menetapkan UMP diangka Rp 3.165.876 dan berlaku di kabupaten dan kota se-Sulsel kecuali Kota Makassar yang UMK-nya sebesar Rp 3.294.982.(*)

Berita Terkini