Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. BAN-PT sendiri merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
- Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.(*)
Baca juga: 19 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unismuh Belajar Penulisan Opini di Tribun Timur