Soal Upah Minimum 2023, Apindo Sulsel Tunggu Uji Materiil Atas Permenaker

Penulis: Rudi Salam
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi upah minimum


Makassar, Tribun - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Apindo Sulsel Suhardi via WhatsApp Tribun-Timur.com, Kamis (24/11/2022).


Sebelumnya diketahui, Apindo menolak penetapan formula upah minimum 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.


Suhardi menjelaskan, DPN Apindo dengan dukungan dari seluruh jajaran Apinfi di provinsi dan kabupaten/kota serta berkonsolidasi dengan Asosiasi Sektor Industri dan Usaha, bersikap untuk melakukan uji materiil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung. 


DPN Apindo pun pada 23 November 2022 telah resmi menunjuk Prof Denny Indrayana sebagai pengacara DPN Apindo untuk mengajukan jucial review ke Mahkamah Agung.


“Diharapkan seluruh materi gugatan bisa segera disiapkan dan diajukan ke MA minggu depan,” kata Suhardi.


Suhardi menjelaskan, sementara menunggu proses uji materiil tersebut, maka DPP Apindo Sulsel mengambil beberapa sikap.


Yakni tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat.


Kemudian akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021.


Untuk diketahui, Permenaker 18/2022 mengatur beberapa hal. Yakni mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.


Lalu mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember.


Kemudian membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum dengan mengatur kriteria baru bagi penerima upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 18/2022.

 

Berita Terkini