KPU Maros

Sudah 209 Pendaftar PPK di Maros, Berikut Cara Mendaftar di Siakba

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pamplet pendaftaran PPK di Maros. Pendaftaran PPK dibuka mulai 20-29 November 2022.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 209 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Maros hingga hari keempat.

Pendaftaran PPK di Maros dibuka mulai 20 sampai 29 November 2022.

Anggota KPU Maros, Syaharuddun Datuk mengatakan, sebanyak 70 orang PPK akan direkrut di Maros dari 14 kecamatan.

"Kami akan merekrut lima orang anggota PPK setiap kecamatannya," ujar Syaharuddun Datuk, Rabu (23/11/2022).

Bagi yang berminta mendaftar PPK di Maros, terlebih dahulu harus membuat akun di siakba.kpu.go.id.

"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.

Salah satu syarat mendaftar PPK yaitu bukan pengurus parpol dan dibuktikan surat pernyataan yang sah. 

Atau calon PPK tidak pernah terdaftar sebagai pengurus parpol dalam lima tahun terakhir ini.

"Jika namanya tercatut dalam partai, maka harus membuat surat peryataan terlebih dahulu," ujarnya.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cara mendaftar di Siakba:

Calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi https://siakba.kpu.go.id.

Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

Halaman
12

Berita Terkini