TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polisi meringkus Simon (65) setelah merudapaksa tetangganya sendiri di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Simon alias nek botak mengaku merudapaksa D (7) dirumahnya pada 25 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan pelaku menggauli korban sebanyak satu kali.
"Pelaku dan korban ini tetangga. Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak satu kali," jelasnya di Mapolres Luwu, Rabu (23/11/2022).
Perlakuan bejat tersebut diketahui pasca saksi Sifa mendatangi rumah dan menemui ibu korban.
Dari situ, ibu korban lalu menanyakan kejadian itu kepada anaknya D.
"Ibu korban tanya ke anaknya, apa betul? Anaknya pun membenarkan telah disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, Simon akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Selain itu pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang anak," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana