Kasus Narkoba
Kurir Narkoba Lintas Kabupaten Ditangkap di Pinrang, Terancam 20 Tahun Penjara
Kurir Narkoba membawa sabu sebanyak 5 bal dengan berat brutonya 205 gram.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Seorang kurir narkoba berinisial FHD (52) ditangkap polisi saat hendak membawa narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Jl Bangau, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (14/11/2022) siang.
FHD membawa sabu sebanyak 5 bal dengan berat brutonya 205 gram.
Atas perbuatannya, FHD disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin, Sabtu (19/11/2022).
Dikatakan, FHD akan membawa paket sabu tersebut ke luar kabupaten.
"Dari pengakuan FHD, paket sabu itu diperoleh GLG dan akan diantar ke lelaki A.JM di luar kabupaten. Kami masih melakukan pendalaman terkait ini," ucapnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Bangau sering terjadi transaksi narkotika.
Personel SatresNarkoba Polres Pinrang pun menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Saat hendak dilakukan penangkapan, FHD mencoba kabur.
"FHD ini sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam kantongan plastik hitam," katanya.
"Kemudian petugas yang berada di TKP langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 5 bal sabu, satu handphone merek Vivo, dan sepeda motor merek Yamaha.
Saat ini terduga pelaku FHD beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pinrang.
"Terduga pelaku FHD saat ini menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani