Sementara ketua PPS sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta.
Lalu Sekretaris PPS sebesar Rp 1,15 juta, anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1,05 juta.
Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Endang melanjutkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.
Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
"Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS," katanya.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya. (*)