MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan sosialisasi rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc.
Puluhan ribu penyelenggara Badan Adhoc bakal direkrut KPU Makassar.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang.
Serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Pengumuman pendaftaran calon disampaikan pada 20 November 2022 mendatang.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, keberadaan penyelanggara Badan Adhoc sangat penting.
Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.
Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari tempat pemungutan suara (TPS), baik di kelurahan maupun kecamatan.
Karenanya, menjelang perekrutan Badan Adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc.
Sekaligus Pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu tahun 2024, .
"Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara Badan Adhoc," ucap Endang Sari, Jumat (18/11/2022).
Honor penyelenggara Badan Adhoc bervariasi.
Untuk ketua PPK senilai Rp 2,5 juta, anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta.
Selanjutnya Sekretaris PPK sebesar Rp 1,85 juta, anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1,3 juta.
Sementara ketua PPS sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta.
Lalu Sekretaris PPS sebesar Rp 1,15 juta, anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1,05 juta.
Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Endang melanjutkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.
Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
"Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS," katanya.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya. (*)