Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Ditangkap Resmob Polda, Tarif Kencan 2 Selegram Makassar Seharga Ponsel RAM 8 GB

Dengan uang senilai Rp2 juta itu, berarti tarif sekali kencang sebanding dengan harga satu unit ponsel atau smartphone.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Foto-foto pengungkapan kasus perdagangan manusia oleh Resmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua selegram Makassar yang ditangkap Resmob Polda Sulsel memiliki tarif senilai Rp2 juta untuk sekali kencan.

Demikian diungkapkan Resmob Polda Sulsel.

Dengan uang senilai Rp2 juta itu, berarti tarif sekali kencang sebanding dengan harga satu unit ponsel atau smartphone.

Dengan uang Rp2 juta maka sudah bisa membeli ponsel dengan kapasitas momori penyimpanan RAM 4 GB hingga RAM 8 Gb, serta penyimpinan internal 64 GB hingga 128 GB.

Resmob Polda Sulsel menangkap 2 orang selebgram asal Makassar.

Keduanya berinisial DN (23) dan PI (20).

Polisi tidak mengungkap nama lengkap kedua selegram tersebut.

Polisi hanya mengungkapkan 2 orang mucikari, Ijas Sulaeman (25) warga Jl Sabutung dan Firdani alias Cempreng (32) warga Jl Satando.

Keempatnya ditangkap di Hotel Whiz Prime Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Dua orang mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia dan 2 orang selebgram dijadikan saksi untuk tersangka," kata Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada wartawan Senin (14/11/2022).

Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online selebgram ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan atau pelanggan.

"Setelah ketemu dengan kedua mucikari hotel, polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian diantar bertemu dengan ke 2 selebgram tersebut," ungkapnya.

Dharma membeberkan, mucikari tersebut memasang tarif Rp 2 juta rupiah setiap transaksi. Dalam setiap transaksinya, mucikari mendapat Rp 200 ribu sebagai upah.

"Polisi kemudian mengamankan kedua mucikari dan ke-2 selebgram tersebut dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. Demikian juga barang bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan memasarkan prostitusi online melalui berbagai aplikasi media sosial," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved