TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilapor ke Mabes Polri dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule, Senin (7/11/2022).
Menurut Iwan Sumule, investigasi mulai ia lakukan sejak Februari 2022.
Temuan hasil investigasi yang ia lakukan, Iwan Sumule menemukan adanya dugaan gratifikasi ke Komjen Agus Andrianto.
Gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto disebut 'uang koordinasi'.
"Hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya.
Kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Bahkan Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.
Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
Berawal Pengakuan Ismail Bolong
Sebelumnya viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.
Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.
Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.
Berubah 180 derajat, Ismail justru mengaku tidak mengenal Komjen Agus dan memberikan uang kepada Kabareskrim.
"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.
Dirinya mengatakan pada video pertama, ia mengaku dalam situasi tertekan karena diintimidasi oleh mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan video itu direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang datang ke Balikpapan.
Sebelum merekam, Ismail mengaku diperiksa terlebih dahulu di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.
Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00-02.00 WITA.
Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.
Kemudian, ia pun dibawa ke hotel dengan kawalan enam anggota Propam Polri.
"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ungkap Ismail.
Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca.
Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.
Profil Komjen Agus
Dilansir wikipedia, Komjen Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak 18 Februari 2021.
Ia merupakan lulusan Akpol 1989 berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Kelahiran: Februari 1967 (usia 55 tahun), Indonesia
Pendidikan: Akademi Kepolisian Semarang
Kebangsaan: Indonesia
Film: Sang Prawira
Dinas/cabang: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lahir: 16 Februari 1967 (umur 55); Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah
dinas: 1989—sekarang