Kasus Rudapaksa

Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, memberikan keterangan kasus rudapaksa anak kandung di Mapolres Luwu, Rabu (10/8/2022). Pelaku Ilham telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa.

Pria asal Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditahan dalam karena telah merudapaksa anak kandung sendiri.

Tiga putrinya menjadi korban masing-masing R (18), I (16), dan M (13).

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, penyidik Reskrim tengah menangani kasus kekerasan anak kandung.

"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," ungkap Arisandi di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Rabu (10/8/2022).

Arisandi menjelaskan, pelaku merudapaksa tiga putrinya secara bergantian dan berulang kali.

"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian, mulai saat anaknya masih SMP sampai anaknya tamat SMA," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam anaknya.

"Korban diancam serta ada anaknya yang dipukul terlebih dahulu sebelum disetubuhi oleh tersangka," bebernya.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menyampaikan ke orang lain.

"Antara anak yang satu dengan yang lainnya tidak mengetahui hal tersebut, begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tuturnya.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban I lari dari rumah. Karena dia tidak mau lagi jadi pelampiasan oleh ayahnya.

Dia kemudian bercerita kepada tante dan ibunya.

Setelah korban I jujur, dua saudaranya juga buka suara.

"Dua korban lainnya juga cerita jika sering dipaksa untuk disetubuhi oleh bapak kandungnya," pungkasnya.(*)

Berita Terkini