Akibat tindakan pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Salah satu tersangka, Amran mengaku, uang hasil curiannya tersebut dia gunakan untuk jalan-jalan dan jajan di salah satu mall di Kabupaten Maros.
"Uangnya saya gunakan untuk jalan-jalan di Grand Mall. Ada juga untuk jajan di mall," jelasnya. Dalam aksinya tersebut, para pelaku menggunakan alat bantu berupa mobil pick up, kendaraan roda dua.(*)