Pencurian

Pencuri Besi Tower BTS Senilai Rp 1,4 Miliar Jual Hasil Curiannya Rp 60 Juta, Begini Modusnya

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian Besi Tower BTS di Maros berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Lau

Akibat tindakan pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e jo pasal 65 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Salah satu tersangka, Amran mengaku, uang hasil curiannya tersebut dia gunakan untuk jalan-jalan dan jajan di salah satu mall di Kabupaten Maros. 

"Uangnya saya gunakan untuk jalan-jalan di Grand Mall. Ada juga untuk jajan di mall," jelasnya. Dalam aksinya tersebut, para pelaku menggunakan alat bantu berupa mobil pick up, kendaraan roda dua.(*)

 

Berita Terkini