206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, Simak Daftar Obat Sirup Anak Dilarang Beredar Karena Zat Berbahaya

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak alami gagal ginjal akut dan obat sirup anak. Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 206 anak yang dikabarkan mengidap gagal ginjal akut, 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal.

Munculnya gagal ginjal akut yang diderita anak-anak tersebut dikaitkan dengan obat sirup anak.

Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Akhir-akhir ini tengah ramai dugaan sirup anak yang mengandung cemaran Etlien Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kedua zat tersebut diduga terkait dengan temuan penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution 

- Kofexmalin Baby Cough Syrup

- Makoff Baby Cough Syrup

- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Ilustrasi ginjal bermasaah..

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022).

BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara

Tribunnews sebelumnya juga mengabarkan bahwa Kemenkes minta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.

"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.

Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.

Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.

Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.

"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.

206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, 99 Meninggal Dunia

Tengah menjadi sorotan serius, laporan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang 206 anak di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Syahril mengatakan mayoritas pasien yang meninggal dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta hingga mencapai 65 persen.

Hingga saat ini, lanjut Syahril, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus ini.

Syahril menegaskan gangguan ginjal akut pada anak tak berkaitan dengan dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi covid-19.

Sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan agar semua apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop buntut adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Peraturan tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Apotek Dilarang Jual Obat Sirop

Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup. Pelarangan ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan atas berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak Indonesia.

Pihak apotek dilarang meresepkan obat sirup, khususunya kepada anak-anak sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman

Resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribun, Rabu(19/10/2022).

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. (Tribunnews/Kompas TV)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Promethazine Oral Solution hingga Magrip N Cold Syrup'

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Waspada! Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Kini Dilarang Beredar, Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Berita Terkini