TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka penyerangan rumah eks anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gubung Merapi, Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni MI alias Dg Naba (44) warga Jl Rappocini dan MS (42) warga Jl Cilallang Jaya.
Akibat penyerangan tersebut, kaca jendela serta pintu rumah Litha Brent rusak parah akibat lemparan dan tusukan bambu.
Diketahui penyerangan dilakukan oleh orang suruhan Ferdi.
Ferdi adalah orang yang berseteru dengan Litha Brent soal lahan.
Pengacara Ferdi, Yusuf Rajab, menjelaskan pemicu penyerangan ke rumah Litha Brent.
Menurutnya, penyerangan tersebut diawali pembongkaran paksa oleh pihak Litha Brent terhadap pembatas seng yang kliennya pasang di tanah miliknya.
"Jadi awal mulanya pemicu ini adalah disebabkan adanya pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya melakukan pembongkaran terhadap seng yang kita pasang terhadap tanah klien kami yang bersertifikat hak milik," ujarnya, Senin (17/10/2022).
"Dia melakukan pembongkaran ini, pertama dia menggunakan preman juga, yang kedua dia kemudian menggurinda spandek yang sudah berdiri selama lima tahun lamanya," tambahnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya menduga pembongkaran paksa tersebut dilakukan orang suruhan Litha Brent.
Selain pembongkaran, kata Yusuf, kubu Litha Brent juga memarkir kendaraan bis di depan tanah milik kliennya tanpa alasan yang jelas.
"Yang melakukan itu adalah orang-orang suruhan daripada Litha Brent. Oleh karena itu kami langsung melakukan laporan polisi terkait pengrusakan oleh oknum diduga dari pihak sebelah. Ini laporan kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bis dipasang satu bulan di sana entah tidak tahu apa maksudnya," jelasnya.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada kapolda dan kapolrestabes untuk objektif. Untuk menetapkan keadilan sesungguhnya. Jangan sampai klien kami yang beritikad baik membeli tanah ini di BPN, tolong diluruskan. Oleh karena itu kami mau mengkonfirmasi terkait bentrok di lapangan," tambah Yusuf.
Sementara itu, Muh Nasir selaku pengacara Litha Brent menjelaskan pihaknya telah membuat laporan polisi pasa pengrusakan terjadi.
Dirinya juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain yakni rekaman kamera CCTV saat pembongkaran berlangsung.