Kasus Korupsi

Abd Rahim Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Bakal Ajukan Praperadilan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Syahban Munawir Pengacara Abd Rahim. Abd Rahim Dg Nya'la tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP 14 kecamatan se-Kota Makassar bakal mengajukan praperadilan.

"Karena anggaran itu dari kecamatan, maka terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggungjawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar.

Dugaan rasua itu berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Dalam kasus itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka Kadis Perhubungan Kota Makassar Iman Hud yang pernah menjabat kasatpol PP Makassar, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahim Dg Nyalla dan mantan Kasat Pol PP Makassar Muh Iqbal Asnan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan rangkaian pemeriksaan.

"Tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan, " kata Soetarmi saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022) sore.

Setelah menetapkan tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar.

Sebab dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.

"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.(*)

Berita Terkini