Lesti Kejora

Rizky Billar Diperiksa Siang Ini soal Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Dijemput Paksa Jika Tak Hadir

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Lesti Kejora dan Rizky Billar (kiri), Lesti Kejora duduk di kursi roda (kanan) - Lesti Kejora alami luka di bagian leher sehingga harus di-gips akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Siang ini, Billar akan diperiksa polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, terus bergulir.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar je polisi terkait adanya dugaan KDRT. 

Pedangdut anak satu itu membuat laporan pada malam Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. 

Kabar terbaru, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini