TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Makassar disahkan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (30/9/2022) lalu.
APBD Perubahan disahkan senilai Rp4,66 triliun.
Terdiri dari pendapatan daerah Rp3,98 triliun, belanja daerah Rp4,66 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp715,26 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan senilai Rp722,76 miliar dan pengeluaran Rp7,5 miliar.
Pengurangan hampir Rp300 miliar atau menurun sekira 5 persen bila dibandingkan APBD Pokok 2022 senilai Rp4,96 triliun.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi Adi Rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile masing-masing sebagai wakil ketua.
Sidang paripurna diawali dengan pandangan akhir dari sembilan fraksi.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS Makassar Anwar Faruq Ingatkan Dinas PU Makassar Soal Silpa Rp1 Triliun
Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Makassar Nilai Kinerja Inspektorat Buruk
Dilanjutkan jawaban Wali Kota Makassar oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Makassar terkait rancangan aggaran yang telah disepakati.
Juru bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo berharap pemkot harus membelanjakan anggaran tersebut dengan asas jujur dan akuntabel.
Tidak hanya itu, pemkot harus mengacu pada aturan dan regulasi dalam menjalankan program.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban program.
“Banggar juga merekomendasikan Pemkot Makassar untuk mengevaluasi rencana Pemilu Raya RT/RW secara elektronik voting atau e-Voting,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Makassar ini.
Diketahui, anggaran Pemilu Raya RT/RW pada APBD Perubahan senilai Rp2,9 miliar.
DPRD Makassar menginginkan agar Pemilu Raya e-Voting dibatalkan dan dilakukan secara konvensional.