TRIBUN-TIMUR.COM - Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi ditahan bersamaan Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Meski istri eks Jenderal bintang dua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjamin tidak akan memberikan keistimewaan kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Jumat Keramat, 41 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Saat Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Penyebab Terungkap
Putri Chanrawathi akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri.
Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya