GOWA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan truk sampah ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut kasus tersebut telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi kami sudah membuat rencana dakwaan, secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," ujarnya, Kamis (29/9/22).
Kasus korupsi pengadaan truk sampah ini bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.
Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20
Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.
Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)
Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
Yeni menjelaskan dalam penanganan perkara ini Kejari Gowa menggunakan teknologi IT dengan pemeriksaan laboratorium forensik digital bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelejen pada kejaksaan Agung Repoblik Indonesia.
"Alhamdulillah, kami diberikan apresiasi, bahwa di tahun 2022, kejaksaan negeri yang baru menggunakan IT tersebut adalah kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa," bebernya.
"Dan ini diberikan apresiasi oleh Jamintel, dengan kemampuan kami ini, dan kami yakin, Insya Allah Kejaksaan Negeri Gowa menjadi contoh buat kejaksaan negeri lainnya," sambungnya
Para tersangka akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gowa.(*)