TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar kaburnya seorang tahanan Lapas Klas 1 Makassar beredar melalui grup WhatsApp.
Tahanan yang disebutkan berinisial JBM beralamat di Desa Taroang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi, JBM merupakan tahanan kasus pencurian yang dikenakan pasal 363 KUHP.
Dikonfirmasi Tribun-Timur.com terkait informasi tersebut, Humas Lapas Klas 1 Makassar Syamsul Alam membantah adanya warga binaan yang kabur dari Lapas.
"Tidak ada sama sekali warga binaan atau tahanan dari Lapas Kelas I Makassar yang kabur dari tembok Lapas," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, Lapas Klas 1 Makassar menjamin hingga saat ini tidak ada tahanan yang kabur dari pembinaan Lapas.
"Sampai sekarang Alhamdulillah tidak ada warga binaan maupun tahanan yang kabur pak dari Lapas Makassar," ujarnya.
Senada diungkapkan Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin.
Moch Muhidin mengaku tidak ada tahanan dengan inisial JBM yang lepas dari Rutan Makassar.
"Tidak ada. Terakhir yang kemarin. Itu saja (tahanan inisial A)," ujarnya.
Sebelumnya tahanan inisial A kabur dari Rutan Makassar pada 1 September 2022.
Rutan Makassar bersama dengan kepolisian telah mengejar tahanan inisial A yang kabur.
"Kami sudah mengeluarkan edaran DPO untuk narapidana yang kabur dari Lapas Makassar. Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Sulsel, Polrestabes, dan Polres Gowa," ujarnya.
Tahanan A berhasil kabur saat mengerjakan tugas sebagai korvey dapur di Rutan.
A kabur setelah berhasil memanjat pagar menggunakan selang yang ia temukan saat bertugas.
Tahanan A merupakan narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Pasca peristiwa tersebut, Rutan Makassar tekah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut dengan menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah,” beber Muhidin.
Pihak Rutan Kelas I Makassar juga telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai yang berjumlah 177 orang dengan rincian 101 staf termasuk didalamnya 9 orang Wali blok, dan 76 orang petugas regu pengamanan untuk mengetatkan penjagaan.
Selain itu Rutan Makassar melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.
Dari kasus pelarian tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pemeriksaan pada 5 September 2022.
Pemeriksaan dilakukan kepada kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana