Non ASN

Bupati Gowa Harap Pendataan Non ASN Harus Sesuai Aturan Menpan RB

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa sekaligus Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan menghadiri rapat koordinasi Apkasi di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Pertemuan ini untuk mengawal permasalahan honorer di daerah masing-masing.

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin rapat atau coffee morning Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa secara virtual, Senin (26/9/22).

Dalam rapat tersebut, pembahasannya mengenai poses pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), yang merupakan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih berlangsung paling lambat 30 September 2022 mendatang. 

Salah satu kelengkapan yang harus ada yakni menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan pendataan Non-ASN harus sesuai dengan persyaratan, aturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB beberapa waktu lalu. 

Sebab kata dia, jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum. 

"Menpan RB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB," ujarnya.

Adnan meminta sebelum dirinya bersama Sekda menandatangani SPTJM tersebut, SKPD terkait harus terlebih dulu tandatangan bersama Sekdis dan Kasubag Kepegawaian di lingkup SKPD masing-masing. 

"Sebelum Bupati dan Sekda menandatangani, diminta SKPD menandatangani terlebih dahulu agar bisa mempertanggungjawabkan jika terdapat kecurangan atau masalah," kata Adnan

"Segera Sekda dan Inspektorat cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak apakah sudah sesuai dan ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, Sekdis dan Kadis dengan materai 10.000," sambungnya.

Menurutnya, SPTJM sebagai dasar hukum jika ditemukan adanya kesalahan ataupun oknum yang memanfaatkan pendataan tersebut dengan memasukkan data baru yang tidak sesuai dengan aturan Menpan RB. 

"Ini dilakukan untuk menghindari daerah yang kedapatan mengikutkan data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian, jadi apabila didapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidana," jelasnya.

Adapun beberapa aturan pendataan Non-ASN dari Kemenpan RB yakni berstatus Honorer Kategori 2 (K2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang bekerja di Instansi Daerah yang bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 

Selanjutnya mendapat honor dengan mekanisme langsung yang berasal dari APBN dan APBD untuk instansi daerah dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN. 

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Irawati Sir Idar menyampaikan, pertanggal 24 September data yang masuk sebanyak 6.854 orang terdiri dari tenaga Non ASN 6.424 dan K2 430 orang. 

Ia mengaku saat ini pihaknya bersama tim penginput akan melakukan rekapan sesuai dengan SPTJM yang dimasukkan oleh SKPD masing-masing untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan. 

"Diharapkan SKPD yang belum memasukkan SPTJM untuk dimasukkan hari ini karena kami akan merekap kembali sesuai dengan data yang masuk di BKPSDM dan bisa segera diperhadapkan ke Bupati untuk ditandatangani," jelasnya.(*)

Berita Terkini