Tak Hanya Dipecat dan Dipenjara, Ferdy Sambo Ternyata Dapat Gajaran Lain Sampai Harus Merelakan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J dipecat dari Polri. Selain dipecat dan dipenjara, suami Putri Cabdrawathi juga harus menerima ganjaran lain. Harus merelakan.

Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tak akan dapat uang pensiun.

Hak uang pensiun hanya akan didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, surat tersebut ditolak oleh Polri.

Lantaran hal tersebut, Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri sedianya menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Selain tak menerima uang pensiun, Ferdy Sambo juga tak mendapat gelar Purnawirawan.

Untuk diketahui, Purnawirawan adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian.

Perihal Ferdy Sambo yang tak mendapat gelar Purnawirawan, peneliti Bambang Rukminto angkat bicara.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai Purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Gaji Ferdy Sambo

Selain tak dapat uang pensiun, Ferdy Sambo juga harus merelakan gajinya sebagai polisi.

Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tentu tak akan lagi mendapat gaji setiap bulannya dari institusi Polri.

Padahal sebagai mantan perwira yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini