TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menanggapi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ditemui di sela-sela Rapat komisi-komisi di DPRD Tana Toraja, Kepala Badan Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupten Tana Toraja, Meyer Dengen mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi salinan peraturan tersebut.
"Untuk hal itu kami sudah dengar, tetapi belum ada instruksi dari pemerintah provinsi," katanya.
Meyer Dengen mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja belum mengagendakan rapat dengan Anggota Badan Anggaran Kabupaten Tana Toraja dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Sekertaris Daerah (Sekda) Tana Toraja.
"Untuk hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas hal ini," tuturnya
Meyer mengatakan, kedepannya untuk program kendaraan berbasis listrik ini, akan dianggarkan ke APBD 2023.
"Kemungkinan besar, untuk pengadaan kendaraan berbasis listrik ini, nanti di tahun 2023," ucapnya
Untuk anggaran 2023 ini akan dirapatkan dengan hati-hati mengingat komponen pendukung dalam pengadaan kendaraan listrik ini tidak murah, seperti pengisisan kendaraan listriknya, komponen sparepart, dan sebagainya.
"Untuk estimasi anggaran, akan kami perhitungkan dengan seksama. Mengingat hal ini bukan hal mudah, terkait sparepart dan komponen lainnya," tuturnya
Kepala Badan Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabuoaten Tana Toraja ini juga menambahkan, jika kendaraan listrik ini sudah ada, kiranya dapat difungsikan sebagaimana fungsi dan peruntukannya.(*)